TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
1. Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2. Rektor adalah Rektor Universitas.
3. Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas
yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6. Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat
menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara
terarah dan teratur.
7. Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal
yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada
di universitas.
8. Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9. Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan
pelanggaran.
10. Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan
memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11. Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret
beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam
keputusan Menteri Kesehatan RI.
13. Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14. Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15. Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang
berharga.
16. Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti
diatur dalam Undang-Undang.
17. Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang
apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah
secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk
di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18. Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19. Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20. Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21. Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang
untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1) Mahasiswa mempunyai hak:
a. Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji
ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan
masyarakat akademik;
b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/
bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam
penyelesaian studinya;
e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi
kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata
kehidupan masyarakat;
i. Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana
memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang
diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan
memungkinkan;
j. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan
universitas;
(2) Setiap mahasiswa berkewajiban
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas
tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d. Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e. Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f. Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan
sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g. Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h. Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i. Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j. Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k. Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l. Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n. Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o. Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p. Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.
BAB III
LARANGAN
Pasal 3
Mahasiswa dilarang:
1. Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2. Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan
mahasiswa.
3. Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan,
memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5. Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang
berwenang.
6. Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang
berbau sara.
7. Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan
dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8. Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses
belajar mengajar berlangsung.
9. Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang
berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10. Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau
di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan
universitas.
12. Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak
bertanggung jawab.
13. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun
mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun
mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.
15. Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan
kampus.
16. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang
berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan
bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a. Perzinaan;
b. Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
c. Menyakiti seseorang secara seksual;
d. Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a. Pihak yang langsung terkena atau korban;
b. Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran
seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada
pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
BAB IV
Pasal 4
(1) Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan
memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2) Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin
pejabat yang berwenang.
KEGIATAN DAN PERIZINAN
BAB V
Pasal 5
(1) Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
a. Kegiatan kurikuler
b. Kegiatan ekstra kurikuler
(2) Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 6
(1) Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a. Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari
besar;
b. Kegiatan ekstra kurikuler
c. Kegiatan lain.
(2) Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di
universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3) Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada
Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan,
sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN
BAB VI
Pasal 7
(1) Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan
sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2) Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat
izin dari pihak berwenang.
(3) Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan
etika yang berlaku.
BAB VII
BUSANA
Pasal 8
(1) Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2) Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3) Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam
ruang kuliah.
BAB VII
SANKSI
Pasal 9
(1) Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat
ringannya pelanggaran, yang berupa:
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis
c. Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d. Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e. Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2) Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10
(1) Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar
bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi
penghargaan dari Universitas.
(2) Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu
mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3) Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret
dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan
tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12
Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi
konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan
keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
(1) Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib
Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar